วันอังคารที่ 7 ธันวาคม พ.ศ. 2553

Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun

Doa Akhir Tahun dibaca 3 kali pada akhir waktu Asar atau sebelum masuk waktu Maghrib pada akhir bulan Zulhijjah.

Doa Akhir Tahun


Sesiapa yang membaca doa ini, Syaitan berkata :

“Kesusahan bagiku dan sia-sia lah pekerjaanku menggoda anak Adam pada setahun ini dan Allah binasakan aku satu saat jua. Dengan sebab membaca doa ini, Allah ampunkan dosanya setahun”



Doa Awal Tahun dibaca 3 kali selepas maghrib pada malam satu Muharram.Sesiapa yang membaca doa ini, Syaitan berkata :-

“Telah amanlah anak Adam ini daripada godaan pada tahun ini kerana Allah telah mewakilkan
dua Malaikat memeliharanya daripada fitnah Syaitan”.

Doa Awal Tahun

" di antara tanda KEBODOHAN & KERUGIAN, apabila kita menyikapi sebuah KESEMPATAN, kita sering MENUNDA-NUNDA AMAL KEBAIKKAN, dan MEREMEHKAN AKHIRAT "

Read more >>

วันพฤหัสบดีที่ 2 ธันวาคม พ.ศ. 2553

Hukum Mewarnai Rambut Dan Jenggot Dengan Warna Hitam

Apa hukumnya mewarnai jenggot dengan warna hitam?

Alhamdulillah, kaum lelaki tidak dibolehkan mewarnai jenggotnya dengan warna hitam. Berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata:
Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada hari penaklukan kota Makkah dalam keadaan putih rambutnya. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam berkata:

"Warnailah ubannya dan hindarilah penggunaan warna hitam!"
(H.R Muslim, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

"Akan ada kelak di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam bagaikan anak-anak burung merpati, mereka tidak akan mencium aroma surga."

Namun dianjurkan agar mewarnai rambut dengan selain warna hitam berdasarkan hadits Jabir terdahulu.
Dianjurkan agar mewarnai rambut dengan menggunakan inai atau sejenisnya yang membuat warna rambut menjadi merah atau kuning, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mewarnai rambut beliau dengan warna kuning. Dan berdasarkan riwayat Muslim yang menyebutkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiallahu 'Anhu mewarnai rambutnya dengan inai dan al-katam (sejenis tetumbuhan untuk mewarnai rambut). Dan juga berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam:

"Sesungguhnya bahan terbaik untuk mewarnai uban kamu ialah inai dan al-katam."
(H.R Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi, dan dinayatakan shahih oleh beliau)

Dinukil dari kumpulan Fatwa Lajnah Daimah V/166-167.
Read more >>

Apa Hukum Berjual-beli Dengan Orang Kafir Padahal Ada Muslim Lain

Apa hukumnya seorang muslim yang tidak bekerjasama dengan sesama muslim, yakni tidak merasa senang dan tidak suka membeli sesuatu dari sesama muslim, tetapi justeru senang membeli barang dari toko-toko orang kafir. Hukumnya halal atau haram?

Pada asalnya seorang muslim boleh saja membeli apa yang diperlukan tentunya yang dihalalkan oleh Allah, dari orang muslim atau kafir. Nabi sendiri juga terkadang membeli sesuatu dari orang Yahudi. Akan tetapi kalau seorang muslim enggan membeli dari sesama muslim tanpa sebab tertentu, misalnya karena si muslim itu suka menipu, atau terlalu melambungkan harga, atau karena barangnya jelek dan sejenisnya, maka itu adalah haram karena akan menurunkan harga barang muslim, dan akan berubah menjadi simpati untuk membeli barang dari orang kafir, lebih mengutamakannya dari sesama muslim tanpa alasan bisnis, sehingga menyebabkan kebangkrutan sesama muslim atau menyebabkan barang mereka menjadi tidak laku. Yang demikian tidak boleh,bila dijadikan kebiasaan oleh si muslim tadi. Akan tetapi kalau alasan ia tidak membeli dari sesama muslim itu sebagaimana yang kami paparkan di atas, hendaknya ia menasihati saudaranya sesama muslim tadi untuk meninggalkan kekurangan-kekurangan yang dia miliki. Kalau ia mau merubahnya, Al-Hamdulillah. Tetapi kalau tidak, maka ia bisa beralih kepada pedagang yang lain, meskipun ia orang kafir, namun memiliki cara berjualbeli yang baik dan dapat dipercaya dalam pergaulannya.
Dari Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah XIII : 18
Read more >>